Koreksi Pasal 74
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Keputusan yang akan dilegalisasi yang menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
(3) Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah resmi.
Koreksi Anda
