Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat: a. konstitutif; atau b. deklaratif. (2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan yang bersifat konstitutif.
Koreksi Anda