Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 tidak berlaku apabila: a. Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan; b. Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan; dan/atau c. Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.
Koreksi Anda