Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi: a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; b. hubungan dengan kerabat dan keluarga; c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat; e. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
Koreksi Anda