Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PRESIDEN bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah; b. menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya; c. kepala daerah bagi pejabat daerah; dan d. atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.
Koreksi Anda