Koreksi Pasal 40
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.
Koreksi Anda
