Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.
Koreksi Anda