Koreksi Pasal 48
UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Koreksi Anda
