Koreksi Pasal 60
UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat...
c. sehat jasmani dan rohani;
b. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
c. sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses pemilihan;
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
e. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
f. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
g. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Koreksi Anda
