Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik INDONESIA oleh warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda