Koreksi Pasal 33
UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, PRESIDEN Republik INDONESIA mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Koreksi Anda
