Koreksi Pasal 19
UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Pasal 20…
Koreksi Anda
