Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. 29. Ketentuan Pasal 37 dihapus. 30. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda