Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. 22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda