Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria: a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara; b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/atau Batubara; c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK; d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan; e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP. 15. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda