Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP. 12. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 14. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda