Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Toko Buku berhak: a. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha.
Koreksi Anda