Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Toko Buku berhak: a. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha.
Koreksi Anda
Pemilik Toko Buku berhak: a. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran