Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan produk dari peredaran; c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda