Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbit berkewajiban: a. memiliki izin usaha penerbitan; b. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta; c. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta; d. mencantumkan harga pada belakang kover Buku; e. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan f. mencantumkan angka standar buku internasional.
Koreksi Anda