Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbit berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda