Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban: a. memiliki izin usaha; b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan c. menerapkan manajemen hak digital.
Koreksi Anda