Koreksi Pasal 28
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
a. memiliki izin usaha;
b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan
c. menerapkan manajemen hak digital.
Koreksi Anda
