Koreksi Pasal 27
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pengembang Buku Elektronik berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
b. membentuk himpunan organisasi usaha dan/atau organisasi profesi; dan
c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
