Koreksi Pasal 26
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pencetak berkewajiban:
a. memiliki izin usaha percetakan;
b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
c. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit.
Koreksi Anda
