Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencetak berkewajiban: a. memiliki izin usaha percetakan; b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan c. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit.
Koreksi Anda