Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencetak berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; b. membentuk himpunan organisasi usaha; dan c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda