Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda