Koreksi Pasal 18
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Penyadur berkewajiban:
a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Koreksi Anda
