Koreksi Pasal 17
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Penyadur berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
b. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.
Koreksi Anda
