Koreksi Pasal 16
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Penerjemah berkewajiban:
a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c. mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.
Koreksi Anda
