Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerjemah berkewajiban: a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli; b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan c. mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.
Koreksi Anda