Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda