Koreksi Pasal 53
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
