Koreksi Pasal 13
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Penulis berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Koreksi Anda
