Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penulis berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya; b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Koreksi Anda