Koreksi Pasal 52
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
