Koreksi Pasal 51
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata.
(2) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
