Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.
Koreksi Anda