Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.
Koreksi Anda
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran