Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Buku oleh pihak asing di INDONESIA wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda