Koreksi Pasal 49
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Penerbitan Buku oleh pihak asing di INDONESIA wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
