Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5); dan b. mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.
Koreksi Anda