Koreksi Pasal 48
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5); dan
b. mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.
Koreksi Anda
