Koreksi Pasal 58
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.
Koreksi Anda
