Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui: a. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan b. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Koreksi Anda