Koreksi Pasal 57
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
a. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik;
dan
b. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Koreksi Anda
