Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan: a. harga pada bagian belakang kover Buku; dan b. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca.
Koreksi Anda