Koreksi Pasal 46
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
