Koreksi Pasal 44
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
