Koreksi Pasal 42
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif.
(2) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
(3) Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing.
(4) Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
(5) Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
Koreksi Anda
