Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak: a. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan b. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.
Koreksi Anda