Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik. (3) Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda