Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan. (2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda