Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.
Koreksi Anda