Koreksi Pasal 66
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
a. penerbitan;
b. pencetakan ulang;
c. hibah; atau
d. impor.
(2) Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
