Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui: a. penerbitan; b. pencetakan ulang; c. hibah; atau d. impor. (2) Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda