Koreksi Pasal 61
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Pendistribusian buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan
belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Koreksi Anda
