Koreksi Pasal 60
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/atau dengan harga murah.
(2) Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
