Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya; b. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya; c. melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan d. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda