Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang: a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya; b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Koreksi Anda