Koreksi Pasal 40
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang:
a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Koreksi Anda
