Koreksi Pasal 38
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
d. mengembangkan budaya literasi.
Koreksi Anda
