Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya; b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya; c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan d. mengembangkan budaya literasi.
Koreksi Anda